Hukum Narkoba Menurut Islam

Assalamu'alaikum Kawan !!!

Bagaimana Kabarnya? Mudah-mudahan baik selalu yah. Nah kali ini penulis akan memberikan informasi untuk kalian nih. yaitu tentang "Hukum Narkoba Menurut Islam". tentunya berbicara tentang Narkoba mungkin kawan-kawan sudah tidak asing lagi yah. Meskipun penggunaan narkoba telah dilarang, namun kenyataannya di Indonesia sendiri masih sering ditemukan penyalahgunaan obat-obat narkotika tersebut. Mulai dari kalangan mahasiswa, rakyat biasa, hingga para selebritis. Nah btw bagaimana yah Hukum nya menggunakan Narkoba menurut islam? Penasaran? yuk langsung aja simak Penjelasannya!!!

Hasil gambar untuk narkoba 
 
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Istilah lainnya adalah Napza [narkotika, psikotropika dan zat adiktif]. Istilah ini banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Lebih sering digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa.

Bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan. [UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika] bahan ini bisa mengarahkan atau sebagai jalan adiksi terhadap narkotika. Dalam istilah para ulama, narkoba ini masuk dalam pembahasan mufattirot (pembuat lemah) atau mukhoddirot (pembuat mati rasa).

Baca Juga : Sejarah Kerajaan Turki Ustmani : Lengkap

Para ulama sepakat haram hukumnya mengonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:
Pertama: Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.

Kedua: Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.

Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.

Keempat: Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).
Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.

Baca Juga : Sejarah Islam di Negeri Beruang Merah

Kelima: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini.
 Hasil gambar untuk narkoba

Sedangkan memproduksi Narkoba (yang ilegal bukan dalam kepentingan medis) dalam tinjauan Hukum Islam adalah haram, seperti dijelaskan oleh Syaikh Wahbah az-Zuhaili:

زِرَاعَةُ الْحَشِيشِ وَالْخَشْخَاشِ وَالْقَاتِ وَتَصْنِيعِ الْأَفْيُونِ وَالْكُوكَايِينِ وَالْهَرُويِنِ: إِنَّ كُلَّ مَا يُؤَدِّي إِلَى الْحَرَامِ فَهُوَ حَرَامٌ، وَكُلُّ مَا يُعِينُ عَلَى الْمَعْصِيَةِ فَهُوَ مَعْصِيَةٌ.
“Menanam hashish, khaskhas (papaver nudicaule/tanaman bahan mentah opium), qat (chata edulius/teh Arab), memproduksi opium, kokain, dan heroin. Sungguh setiap aktifitas yang mengantarkan pada keharaman maka hukumnya haram, dan setiap aktifitas yang menolong kemaksiatan maka merupakan maksiat.” 

Syaikh Wahbah az-Zuhaili juga menyampaikan beberapa hadits tentang kesimpulan hukum  tersebut, di antaranya:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَنَّ مَنْ حَبَسَ الْعِنَبَ أَيَّامَ الْقِطَافِ حَتَّى يَبِيعَهُ مِمَّنْ يَتَّخِذُهُ خَمْرًا فَقَدَ تَقَحَّمَ النَّارَ. (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ)
“Diriwayatkan dari Ibn Abbas, bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Sungguh orang yang menimbun anggur pada waktu memanennya  hingga menjualnya kepada orang yang memproduksinya menjadi khamr, maka niscaya ia telah melemparkan dirinya ke Neraka.”  (HR. Abu Dawud)

Syaikh Wahbah az-Zuhaili menegaskan: “Ini adalah dalil sharih (terang-terangan) atas keharaman menanam hashihs, qat, dan setiap tanaman yang menjadi bahan mentah opium, heroin, kokain dan semisalnya.”

Hukum mengedarkan narkotika dengan menjual, membeli, menyelundupkan, dan semisalnya sama dengan hukum memproduksi, yaitu haram karena termasuk kategori memfasilitasi maksiat (i’anah ‘ala ma’shiyah), yang juga masuk dalam keumuman larangan al-Qur’an:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ. (المائدة: ٢)
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah.”  (QS. Al-Maidah: 2)


Nah sekian penjelasan dari penulis mengenai "Hukum Narkoba Menurut Islam". Intinya, Islam sangat memperhatikan sekali keselamatan akal dan jiwa seorang muslim sehingga sampai dilarang keras berbagai konsumsi yang haram seperti narkoba. Namun demikian karena pengaruh lingkungan yang kurang mendukung membuat anak-anak muda saat ini mudah terpengaruh dengan kesenangan dunia. Sehingga mereka pun lupa akan bahaya yang mengancam dari narkoba tersebut dan terpengaruh dengan kesenangan dunia serta terpengaruh oleh teman-temannya agar jauh dari Allah. Nasehat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.

مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً
Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak” (HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa).

Wassalamu'alaikum Kawan !!!

Jangan Lupa Yah Follow IG Penulis :
@mukhammad_khanafi_007

Dan Follow IG BNN Jakarta Utara :
@bnnkota_jakut

#Bersamacegahnarkoba

Comments

  1. Water Hack Burns 2 lb of Fat OVERNIGHT

    Well over 160 000 women and men are using a simple and SECRET "water hack" to burn 1-2 lbs each and every night in their sleep.

    It is easy and works with everybody.

    You can do it yourself by following these easy steps:

    1) Go grab a drinking glass and fill it half full

    2) And then learn this strange hack

    you'll become 1-2 lbs thinner as soon as tomorrow!

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Teks Ulasan Novel Dilan

BIOLOGI : SISTEM PEREDARAN DARAH PADA AMPHIBI (KATAK)

Sejarah Kerajaan Turki Ustmani : LENGKAP!!!